Breaking News

Ramadhan 2023

Langgar Aturan Jam Operasional Saat Ramadhan, Satpol PP Tertibkan THU di Samarinda Seberang

Melalui surat edaran peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Umum (THU).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
CIPTA KONDISI RAMADAN- Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, S.STP (kiri) ketika kegiatan Cipta Kondisi bersama personel Satpol PP Samarinda memberikan teguran dan imbauan jam operasional saat bulan Ramadan di Jalan Bung Tomo Kota Samarinda Kalimantan Timur, Sabtu (1/4/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melalui surat edaran peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Umum (THU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tertibkan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional saat bulan ramadhan.

Diketahui, hal tersebut merupakan giat rutin selama bulan suci ramadhan.

Kepala Bidang Perundangan-Undangan, Hery Herdany, mengatakan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan umum seperti kafe, tempat karaoke, dan biliard yang masih beroperasional diluar dari waktu edaran yang diberlakukan.

“Seperti yang kita ketahui tadi ada beberapa cafe yang masih buka lewat dari aturan jamnya. Ada juga live musiknya itu kita hentikan. Karaoke dan billiard tadi juga kita sidak,” papar Hery.

Baca juga: Satpol PP Amankan 76 Botol Miras di Sungai Kunjang Samarinda

Ia berharap agar kedepannya para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang sebelumnya sudah di edarkan.

“Kita terus mengingatkan kepada masyarakat, juga kepada pelaku usaha untuk mentaati apa yang ada di peraturannya,” tegasnya.

Hery memastikan akan memberikan tindakan lebih lanjut jika para pelaku usaha masih terus melanggar aturan tersebut.

“Setelah itu kita bikin surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Apabila mereka mengulanginya lagi kita akan beri sanksi ke tingkat lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri saat Sidak Kosan di Samarinda Seberang

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, juga mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan menumpukkan informasi terkait larangan-larangan yang masih dilakukan.

“Kami setiap hari memantau dan memang kami tumpukan informasi-informasi itu,” ujar Aditya.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat berperan dalam tata tertib di bulan suci ramadhan.

“Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dalam hal seperti ini karena harus ditindak kalau tidak ditindak maka akan menjamur dan menyebabkan kondisi masyarakat akan tidak baik,” jelasnya.

“Batasan kami hanya menegur menyampaikan himbauan sekaligus mengajak diskusi agar aturan-aturan itu bisa ditegakkan,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved