Ramadhan 2023
Langgar Aturan Jam Operasional Saat Ramadhan, Satpol PP Tertibkan THU di Samarinda Seberang
Melalui surat edaran peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Umum (THU).
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melalui surat edaran peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Umum (THU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tertibkan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional saat bulan ramadhan.
Diketahui, hal tersebut merupakan giat rutin selama bulan suci ramadhan.
Kepala Bidang Perundangan-Undangan, Hery Herdany, mengatakan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan umum seperti kafe, tempat karaoke, dan biliard yang masih beroperasional diluar dari waktu edaran yang diberlakukan.
“Seperti yang kita ketahui tadi ada beberapa cafe yang masih buka lewat dari aturan jamnya. Ada juga live musiknya itu kita hentikan. Karaoke dan billiard tadi juga kita sidak,” papar Hery.
Baca juga: Satpol PP Amankan 76 Botol Miras di Sungai Kunjang Samarinda
Ia berharap agar kedepannya para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang sebelumnya sudah di edarkan.
“Kita terus mengingatkan kepada masyarakat, juga kepada pelaku usaha untuk mentaati apa yang ada di peraturannya,” tegasnya.
Hery memastikan akan memberikan tindakan lebih lanjut jika para pelaku usaha masih terus melanggar aturan tersebut.
“Setelah itu kita bikin surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Apabila mereka mengulanginya lagi kita akan beri sanksi ke tingkat lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri saat Sidak Kosan di Samarinda Seberang
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, juga mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan menumpukkan informasi terkait larangan-larangan yang masih dilakukan.
“Kami setiap hari memantau dan memang kami tumpukan informasi-informasi itu,” ujar Aditya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat berperan dalam tata tertib di bulan suci ramadhan.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dalam hal seperti ini karena harus ditindak kalau tidak ditindak maka akan menjamur dan menyebabkan kondisi masyarakat akan tidak baik,” jelasnya.
“Batasan kami hanya menegur menyampaikan himbauan sekaligus mengajak diskusi agar aturan-aturan itu bisa ditegakkan,” tambahnya. (*)
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.