Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Besaran THR 2023 dan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Berikut jadwal pencairan THR 2023 terkini. Cek besaran THR 2023 dan sanksi perusahaan tak bayar THR karyawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tunjangan hari raya alias THR 2023 terkini.
Berikut jadwal pencairan THR 2023 terkini.
Cek besaran THR 2023 sesuai aturan pemerintah.
Selain itu ketahui juga sanksi perusahaan tak bayar THR karyawan.
Terbaru THR 2023 hari ini, orang yang berhak dapat, jadwal hingga sanksi untuk pengusaha atau perusaan yang tak bayar THR.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yaitu pada tanggal 19-25 April 2023.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
THR, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyahTHR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: THR PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan Mulai Cair Tanggal 4 April 2023, Simak Besaran yang Diterima
Dikutip dari KompasTV, Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.
Besaran THR 2023
Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.