Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Besaran THR 2023 dan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Berikut jadwal pencairan THR 2023 terkini. Cek besaran THR 2023 dan sanksi perusahaan tak bayar THR karyawan.

setkab.go.id
Ilustrasi - Berikut jadwal pencairan THR 2023 terkini. Cek besaran THR 2023 dan sanksi perusahaan tak bayar THR karyawan. 

Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Besarannya dengan Tukin hanya 50 Persen

Jadwal pencairan THR

Pada kesempatan lain Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat edaran pembayaran THR tahun 2023.

SE tersebut telah disampaikan ke para gubernur, bupati, walikota dan meminta untuk menyampaikan isi tersebut kepada perusahaan-perusahaan.

SE itu dasarnya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Jadi kemarin saya sudah sampaikan, saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya, jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun perusahaan membayar dengan cara yang tidak sekaligus atau mencicil.

Sanksi untuk yang tak bayar THR

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan tentang THR ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya Selasa (28/3), dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja.

Baca juga: Terbaru THR 2023 Hari Ini: Orang yang Berhak Dapat, Jadwal hingga Sanksi untuk yang Tak Bayar THR

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved