Berita Kaltim Terkini

LHP Kepatuhan Bankeu Parpol 2022 Diserahkan BPK Perwakilan Kaltim

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada 10 partai politik diserahkan BPK Perwakilan Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada 10 partai politik diserahkan BPK Perwakilan Kaltim, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada 10 partai politik diserahkan BPK Perwakilan Kaltim, Senin (3/4/2023).

Laporan sendiri bukan saja pada Pemprov Kaltim, tetapi juga DPRD Kaltim dan perwakilan 10 partai politik.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menjelaskan bahwa penyerahan sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Dimana laporan pertanggungjawaban paling lambat diserahkan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Pemkab Berau Siapkan Dana Parpol, Diperuntukan untuk Pendidikan Politik

Parpol wajib menyerahkan laporannya paling lambat pada 31 Januari.

"Setelah dilaporkan, kami diberi waktu 2 bulan melakukan pemeriksaan. BPK lalu diberi satu bulan setelah pemeriksaan untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya," terangnya.

Setidaknya empat aspek jadi dasar audit kepatuhan dalam penggunaan dana Bankeu Parpol ini.

Pertama ketepatan rekening, kedua ketepatan jumlah, ketiga ketepatan pertanggungjawaban, dan terakhir ketepatan penggunaan.

Dari hasil pemeriksaan BPK telah memeriksa 10 partai politik yang menerima total dana bantuan Rp1,9 miliar, dana ini seluruhnya sudah kategori sesuai.

Baca juga: Polisi Beber Pelaku Uji Coba Penikaman di Tambang Ilegal Loa Kulu Kukar Pakai Sajam Mainan

Meski demikian, ada 1 partai yaitu PDI-Perjuangan yang belum melaksanakan seluruh kegiatannya, sehingga masih terdapat dana lebih (surplus).

“Ada catatan, nilai yang dipertanggungjawabkan belum seluruhnya sesuai dengan nilai bantuan yang diterima. Hanya PDI-Perjuangan yang masih surplus,” kata Agus.

Terpisah Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri wahyuni menyampaikan penyampaian LHP BPK menjadi yang pertama kali digelar.

Tentunya ini semua bertujuan membangun semangat bersama, di satu sisi Pemprov Kaltim juga turut bertanggung jawab dalam memajukan parpol serta membangun kemandirian parpol melalui dana bankeu.

"Sisi lain semua institusi yang menerima dana bantuan dari APBD juga wajib mempertangungjawabakan bantuan tersebut,” singkatnya.

Daftar partai politik atau parpol di Indonesia.
Daftar partai politik atau parpol di Indonesia. 

Berikut 10 Parpol di Provinsi Kaltim dan Banparpol tahun 2022:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved