Berita Nasional Terkini
Besaran THR Pensiunan PNS 2023, Simak Juga Nominal untuk PPPK, ASN, TNI Polri Berdasarkan Golongan
THR ASN tahun ini sudah mulai dicairkan dan lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Baca juga: Beda THR dan Gaji ke-13, Daftar Komponen dan Jadwal Pencairannya, Mana yang Cair Lebih Dulu?
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.