Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara
Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap D.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
"Kami berharap vonis majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun terhadap anak," kata Mellisa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Menurut penjelasannya, vonis empat tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.
Di sisi lain, Melisa mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut AG dengan empat tahun pembinaan di LPKA.
Menurutnya, hukuman empat tahun tersebut sudah paling maksimal terhadap terdakwa anak dan telah sesuai dengan harapan keluarga David.
Mellisa memapaparkan sejatinya, ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan terhadap AG 12 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dipotong hingga setengahnya.
"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan kepada dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.
"Terkait berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal," ujarnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan David dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.
Baca juga: APA Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Amanda Sebut Tak Kenal AG
Diduga terlibat, AG yang turut berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, statusnya kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.