Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara

Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap D.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunJakarta
Eks kekasih Mario Dandy, AGH menghapus sebagian chat kepada David Ozora (17) pada hari penganiayaan. Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap D. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar terbaru AG eks pacar Mario Dandy yang aniaya D, dituntut 4 tahun penjara, keluarga David buka suara.

Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan AG.

Namun, dia mengaku tak dapat merinci semuanya.

Baca juga: Terkuak Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Peran AG Bujuk David hingga Ada Unsur Perencanaan

Syarief hanya menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.

"Hal yang memberatkan perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum ini bersama-sama menyebabkan luka berat," kata Syarief usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Itu menjadi salah satu (hal memberatkan tuntutan), tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu."

Sementara untuk hal yang meringankan, kata Syarief, salah satunya adalah AG yang masih di bawah umur.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," jelas Syarief.

Adapun dalam kasus tersebut AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun."

Lebih lanjut, Syarief menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami berharap vonis majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun terhadap anak," kata Mellisa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Menurut penjelasannya, vonis empat tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.

Di sisi lain, Melisa mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut AG dengan empat tahun pembinaan di LPKA.

Menurutnya, hukuman empat tahun tersebut sudah paling maksimal terhadap terdakwa anak dan telah sesuai dengan harapan keluarga David.

Mellisa memapaparkan sejatinya, ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan terhadap AG 12 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dipotong hingga setengahnya.

"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan kepada dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.

"Terkait berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal," ujarnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan David dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.

Baca juga: APA Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Amanda Sebut Tak Kenal AG

Diduga terlibat, AG yang turut berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, statusnya kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved