Berita Kubar Terkini
Jual Sabu di Melak, Pemuda Asal Kutai Kartanegara Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kubar
Seorang pemuda berinial I (26) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat karena jual sabu
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Seorang pemuda berinial I (26) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemuda yang diketahui tinggal di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara itu diciduk tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kutai Barat pada Rabu dinihari (05/04) sekira pukul 02:00 Wita.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan hendak bertransaksi di kawasan Kampung Melak Ulu.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Dibuntuti Saat Ambil Sabu, Dua Pemuda di Lok Tuan Dibekuk Polres Bontang
Baca juga: Rumah yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Digrebek, Polisi Bekuk Tiga Pria di Samboja
Pelaku diringkus petugas saat sedang berdiri di pinggir jalan Kampung Melak Ulu usai menerima barang mencurigakan dari seseorang.
"Saat itu petugas melihat pelaku menerima sesuatu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan saat tersebut langsung dilakukan penangkapan dan penggledahan.
Ditemukan dalam 1 buah kantong kresek warna bening di dalamnya ditemukan 1 lembar kertas putih bertuliskan ‘Kpd (I) Melak," jelasnya, Jumat (7/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan setelah dibuka, dalam kresek tersebut rupanya terdapat 1 buah kotak kardus ukuran kecil yang dilapisi lakban warna coklat dan di dalamnya ditemukan 1 lembar potongan tissu warna putih, serta terdapat 19 buah plastik klip ukuran sedang warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,2 gram.
Baca juga: Polres Kutim Bekuk Pria di Dalam Rumah di Wahau, Ditemukan Sabu Seberat 49 Gram
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun kurungan penjara.
“Polres Kubar berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di Kabupaten Kutai Barat yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri," tegasnya. (*)
Program Makan Bergizi Gratis di Kubar Disambut Hangat, Bupati Frederick Edwin Beri Apresiasi |
![]() |
---|
JPU Kejari Kubar Tuntut Petinggi Kampung Abid Basri 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Kubar Frederick Edwin Lepas Kontingen Perparani Ikuti Seleksi di Tingkat Kaltim |
![]() |
---|
Kampung Penawai di Kubar Raih Juara KP-SPAMS Kaltim 2025, Bukti Sukses Kelola Air Bersih |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Setiap Kamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.