Berita Kubar Terkini

Jual Sabu di Melak, Pemuda Asal Kutai Kartanegara Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kubar

Seorang pemuda berinial I (26) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat karena jual sabu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemuda berinisial I (26) asal Desa Kayu Batu, Kabupaten Kutai Kartanegara diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Seorang pemuda berinial I (26) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pemuda yang diketahui tinggal di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara itu diciduk tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kutai Barat pada Rabu dinihari (05/04) sekira pukul 02:00 Wita.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan hendak bertransaksi di kawasan Kampung Melak Ulu.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan  melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Baca juga: Dibuntuti Saat Ambil Sabu, Dua Pemuda di Lok Tuan Dibekuk Polres Bontang

Baca juga: Rumah yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Digrebek, Polisi Bekuk Tiga Pria di Samboja

Pelaku diringkus petugas saat sedang berdiri di pinggir jalan Kampung Melak Ulu usai menerima barang mencurigakan dari seseorang.

"Saat itu petugas melihat pelaku menerima sesuatu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan saat tersebut langsung dilakukan penangkapan dan penggledahan.

Ditemukan dalam 1 buah kantong kresek warna bening di dalamnya ditemukan 1 lembar kertas putih bertuliskan ‘Kpd (I) Melak," jelasnya, Jumat (7/4). 

Lebih lanjut dia menjelaskan setelah dibuka, dalam kresek tersebut rupanya terdapat 1 buah kotak kardus ukuran kecil yang dilapisi lakban warna coklat dan di dalamnya ditemukan 1 lembar potongan tissu warna putih, serta terdapat 19 buah plastik klip ukuran sedang warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,2 gram.

Baca juga: Polres Kutim Bekuk Pria di Dalam Rumah di Wahau, Ditemukan Sabu Seberat 49 Gram

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun kurungan penjara.

“Polres Kubar berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di Kabupaten Kutai Barat yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved