Berita Kukar Terkini

299 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan Bupati Edi Damansyah untuk Warga Kukar

Sebanyak 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kukar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Bupati Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Sertifikat tersebut diserahkan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Loa Kulu pada awal April 2024. 

“Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya,” kata Edi Damansyah, Sabtu (8/4/2023).

PTSL merupakan program pendaftaram sertifikat tanah secara gratis. Program ini dibiayai oleh pemerintah, untuk membuktikan pendaftaran atau kepemilikan tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan. 

Baca juga: Tim SAR Cari Bocah 4 Tahun di Loa Janan Kukar yang Terseret Arus Sungai Mahakam

Menurut Edi, program yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini sebagai wujud pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

“Tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya gratis atau di tanggung pemerintah,” ucapnya. 

Penyerahan PTSL ini bukan yang pertama di Kukar. Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah ini kepada warga-warga yang ada di desa/kelurahan. 

Kemudian, masih ada sertifikat yang masih dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya. Untuk itu, Edi berpesan agar masyarakat yang belum memperoleh sertifikat ini bisa bersabar. 

Baca juga: Asyik Bersepeda, Bocah Perempuan di Kukar Jatuh Tenggelam di Dermaga Pelabuhan

Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembuatan PTSL. 

Dia juga meminta masyarakat yang sudah memperoleh PTSL bisa memanfaatkan dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. 

“Bila dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023.

Baca juga: Pemkab Kukar Tampung 9 Ribu Usulan Pembangunan di Musrenbang

Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen atau tiga kali lipat jika dibandingkan 2022 lalu.

Aag optimis bisa merampungkan target tersebut. Terlebih program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah berganti metode pengukuran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved