Berita Kukar Terkini

299 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan Bupati Edi Damansyah untuk Warga Kukar

Sebanyak 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kukar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Bupati Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (HO) 

Metode baru lebih memudahkan dan mempercepat waktu. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas kemudian memfotonya.

Beda hal dengan metode terestris, petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak. 

Dengan memperhatikan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur.

Baca juga: Ketua PKK Kukar Buka Penilaian Pelaksanaan Lomba Posyandu Idaman Kota Bangun

“Ada perubahan mekanisme pendataan menjadi (metode) Fotogrametri, untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan hingga ketua RT. 

Hal tersebut tetap diperlukan karena ATR/BPN Kutai Kartanegara tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

“Tetap melibatkan ketua RT tahun ini,” ucapnya.

Aag juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.

Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari. 

“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved