Berita Nasional Terkini
Bupati Meranti Terlibat 3 Kasus Korupsi, Himpun Dana untuk Maju di Pilgub Riau, KPK Sita Rp 26,1 M
Bupati Meranti, Muhammad Adil terlibat 3 kasus korupsi, himpun dana untuk maju di Pilgub Riau, KPK sita Rp 26,1 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Meranti, Muhammad Adil terlibat 3 kasus korupsi, himpun dana untuk maju di Pilgub Riau, KPK sita Rp 26,1 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Muhammad Adil dengan tiga kasus korupsi yang berbeda.
Kasus tersebut meliputi: meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah, dan pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Baca juga: Kejari Bontang Tahan Eks Lurah dan Camat, Dugaan Korupsi Lahan Bandara
Penyidik KPK memamerkan uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang resmi menjadi tersangka.
KPK menahan Muhammad Adil bersama dua tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"OTT (operasi tangkap tangan) kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda.
Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Long Lame Malinau Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.