Breaking News

Berita DPRD Kalimantan Timur

Himpun Data Alat Berat dan Kendaraan Non KT, Pansus Pajak Segera Surati Perusahaan

Pansus DPRD Kaltim pembahas pajak daerah dan retribusi daerah menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat dengar pendapat Pansus DPRD Kaltim pembahas pajak daerah dan retribusi daerah dengan perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan di Hotel Novotel Balikpapan, 5-6 April 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan puluhan mitra kerjanya di Hotel Novotel Balikpapan, 5-6 April 2023 lalu.

Mereka dari instansi atau lembaga dan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, pengawas inspektur tambang, perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, perusahaan penyedia alat berat serta perusahaan penyedia roda empat.

Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.

Baca juga: Bantuan Keuangan untuk Berau Hampir Rp 300 M, Bupati Bahas Infrastruktur Bersama DPRD Kaltim

Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Polda Kaltim Kasubit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu EJ.

Dalam rapat yang berlangsung cukup padat tersebut, Sapto mengapresiasi kehadiran undangan yang menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki.

Meski demikian ia tak menampik kekecewaan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan yang disampaikan pansus.

Menurutnya, ketidakhadiran menjadi representasi ketidakpedulian

Dari hasil diskusi, diperoleh keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya.

Bahkan, tak sedikit yang mengaku, kebanyakan kendaraan yang digunakan berpelat non KT.

"Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan. Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD," ungkap Sapto.

Baca juga: Sekretariat dan DPRD Kaltim Sinkronisasi Rencana Kerja 2024, Evaluasi Kapasitas Berbasis Kinerja

Data tersebut baik milik sendiri, milik kontraktor, sub kontraktor, maupun milik vendor masing-masing perusahaan.

Sejauh ini kendaraan operasional Non KT yang umumnya beroperasi di Kalimantan Timur didominasi pelat Jawa Timur, Jakarta dan Kalimantan Selatan.

Secara tegas Politisi Golkar ini juga memohon kejujurannya dalam menyampaikan laporan.

Laporan yang disampaikan nantinya akan menjadi data yang akan disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait, salah satunya perusahaan penyedia alat berat.

Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin Pansus akan sewaktu-waktu akan melakukan sidak keperusahaan pertambangan pemilik alat berat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved