Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Apa Hubungannya dengan Isran Noor dan Aset Tambang di Kaltim?

Dalam perjalanan kasusnya kala itu, Anas Urbaningrum sempat disebut punya aset tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Editor: Syaiful Syafar
wikimedia.org/dok tribunkaltim.co
Anas Urbaningrum dan Isran Noor. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas hari ini dari penjara, Selasa (11/4/2023). Dalam perjalanan kasusnya, Anas sempat dikaitkan dengan Isran Noor dan aset tambang di Kalimantan Timur, bagaimana faktanya? 

Ia menyebut, yang dibelinya adalah "kue tambang". 

"Kan saya sudah pernah bilang. Iya, saya beli tambang, tapi di Pasar Rumput," ujar Anas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014), seperti dilansir Kompas.com.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Anas juga membantah pernah berhubungan dengan Bupati Kutai Timur Isran Noor untuk mengurus perizinan tambang.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK, Isran Noor mengatakan, tambang yang disebut sebagai milik Anas tercatat atas nama Syarifah dan Nur Fauziah dari PT Arina Kotajaya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Ditunggu 2 Wanita, Tetap Setia Walau Berpisah 8 Tahun

Keduanya pemilik izin tambang batu bara seluas 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kombeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Anas mengaku tak kenal dengan kedua nama pemilik tambang tersebut.

"Syarifah? Yang saya kenal Syarifah tapi gelar, Syarifah Nurhayati Assegaf. Kan namanya Nurhayati Assegaf (politisi Demokrat)," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

Isran Noor Diperiksa KPK 4,5 Jam 

Pada Kamis (17/4/2014), KPK memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

Selama pemeriksaan 4,5 jam itu, Isran Noor dicecar pertanyaan penyidik tentang izin usaha dan kepemilikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kotajaya yang diterbitkannya pada 2010.

Namun, ia mengaku tidak tahu kaitan perusahaan tambang batu bara itu dengan dugaan pencucian uang Anas Urbaningrum.

"Mungkin karena ada yang menyampaikan kali sebelumnya. Saya nggak tahu. Saya jelaskan saja," ujar Isran usai pemeriksaan, seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Alasan Bappilu Partai Demokrat Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Gede Pasek Buka Suara

Isran menceritakan, pada 2010, PT Arina Kotajaya dengan nama pemilik Sarifah dan Nur Fauziah mengajukan izin usaha pertambangan di atas lahan 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

"Kalau saya lihat (dokumen akta kepemilikan perusahaan), saya diperlihatkan oleh penyidik, tidak ada nama Anas di situ," kata Isran Noor.

Isran Noor diperiksa KPK terkait kasus tambang Nazaruddin.
Isran Noor diperiksa KPK terkait kasus tambang Nazaruddin. (TRIBUNNEWS-DANY PERMANA)

Kepada penyidik KPK, Isran Noor mengaku menerbitkan izin usaha tambang atau Kuasa Pertambangan (KP) ke perusahaan tersebut sesuai prosedur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved