Selasa, 14 April 2026

Berita Bontang Terkini

Ditinggal Kabur Rekannya, Pria di Bontang Diciduk Polisi Saat Ambil Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu di Bontang Selatan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka MT pengedar sabu yang diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu di Bontang Selatan.

Pengedar berinisial MT (21) diringkus di Jalan MH Thamrin usai mengambil sabu di rekannya, sekira Pukul 14.30 Wita, Senin kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini sempat dibuntuti polisi saat ambil sabu di Jalan MH Thamrin.

Namun saat penangkapan, hanya MT yang berhasil diamankan. Sementara rekannya yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan, berhasil melarikan diri.

Baca juga: Polres Berau Berhasil Ringkus Pria Asal Samarinda yang Hendak Edarkan Sabu di Bumi Batiwakal

Baca juga: Lagi Duduk di Teras Hotel, Seorang Pemuda di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi Karena Bawa Sabu

Kini rekan MT yang kabur itu masuk dalam daftar target operasional.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat total 0.75 gram yang digenggam MT.

"Kami buntuti habis mengambil sabu dari rekannya Jy yang kabur. Rekannya masih pengejaran polisi," tutur Muhammad Yazid, Selasa (11/4/2023).

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Baca juga: Jual Sabu di Melak, Pemuda Asal Kutai Kartanegara Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kubar

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved