Berita Kutim Terkini

Lagi Duduk di Teras Hotel, Seorang Pemuda di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi Karena Bawa Sabu

Polsek Muara Wahau kembali membekuk seorang pemuda berinisial YOG (24) di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur karena bawa sabu

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Muara Wahau kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini di Wanasari, Muara Wahau, Senin (10/4/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Polsek Muara Wahau kembali membekuk seorang pemuda berinisial YOG (24) di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang sedang duduk-duduk di teras salah satu hotel di Wanasari, Muara Wahau.

Awalnya, pada Minggu (9/4/2023) sekiranya pukul 23.30 Wita, personil Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di salah satu hotel di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar hal itu, untuk memastikan informasi yang telah didapat dari masyarakat, Kepolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha memimpin penyelidikan bersama personelnya di lingkungan Hotel Darris.

Singkat cerita, dalam penyelidikkan, Satria bersama personilnya mendapati seorang pemuda yang sedang duduk-duduk di teras hotel tersebut.

Baca juga: Jual Sabu di Melak, Pemuda Asal Kutai Kartanegara Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kubar

Baca juga: Dibuntuti Saat Ambil Sabu, Dua Pemuda di Lok Tuan Dibekuk Polres Bontang

"Sekiranya Senin (10/4/2023) pukul 00.30 Wita kami mendapati YOG sedang duduk di teras hotel, kemudian kami amankan pemuda tersebut," ungkap Satria kepada Tribunkaltim.co melalui rilis tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Setelah itu, ia bersama personilnya melakukan penyelidikkan dan penggeledahan badan dan kamar hotel yang disewa oleh YOG.

Ternyata pihaknya menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

1. 1 buah poket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,30 beserta plastiknya,

2. 1 bungkus Vitamin C Xonce warna Orange,

3. 1 buah pipet kaca, dan

4. 1 buah handphone merk OPPO Reno 4 F warna merah.

Dimana, YOG juga mengaku bahwa berang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri, dan akhirnya YOG bersama barang-barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau guna proses pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Pria di Muara Wahau Kembali Dibekuk Polisi, Simpan 40 Poket Narkoba Jenis Sabu

"Terlapor YOG diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved