PPPK 2022
Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Jika Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Tata Cara Mengisi DRH
Inilah dokumen yang harus dipersiapkan jika lolos seleksi PPPK Guru 2022. Cek tata cara mengisi DRH.
- Berkas tersebut nantinya akan diunggah melalui akun resmi Kemendikbud di akun SSCASN atau Akun gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sebelum mengunggah dokumen tersebut, para pelamar terlebih dahulu mengisi DRH.
Baca juga: Kisi-kisi Soal Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Cek Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag
Berikut Tata Cara Mengisi DRH
Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.