PPPK 2022

Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Jika Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Tata Cara Mengisi DRH

Inilah dokumen yang harus dipersiapkan jika lolos seleksi PPPK Guru 2022. Cek tata cara mengisi DRH.

Capture https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi - Inilah dokumen yang harus dipersiapkan jika lolos seleksi PPPK Guru 2022. Cek tata cara mengisi DRH. 

- Berkas tersebut nantinya akan diunggah melalui akun resmi Kemendikbud di akun SSCASN atau Akun gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebelum mengunggah dokumen tersebut, para pelamar terlebih dahulu mengisi DRH.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Cek Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag

Berikut Tata Cara Mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved