Berita Viral
AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan
Komnas Perlindungan Anak singgung vonis AGH, Mario Dandy 3,5 tahun penjara, kenakalan atau kejahatan
"Seperti tadi AG tidak mungkin kita terima, membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak merelai tindakan itu.
Lalu ini apakah diversi atau tidak, apakah ini masuk kenakalan atau kejahatan," ujarnya.
"Kalau dikaitkan dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak rasanya tidak adil bagi keluarga korban, itu saya kira momentumnya hari ini," sambung Arist.
Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut AGH dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.