Berita Nasional Terkini

Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer

Terungkap alasan majelis hakim tolak banding Ferdy Sambo. Singgung soal vonis Richard Eliezer.

@TheEagle_BEN
Foto Ferdy Sambo - Terungkap alasan majelis hakim tolak banding Ferdy Sambo. Singgung soal vonis Richard Eliezer. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Ferdy Sambo terkini.

Terungkap alasan majelis hakim tolak banding Ferdy Sambo.

Diketahui dalam memori banding Ferdy Sambo menyinggung soal vonis Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait salah satu poin dalam memori banding terdakwa Ferdy Sambo yaitu vonis ringan 1,5 tahun bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pada memori banding yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, Ferdy Sambo mengungkapkan vonis Richard Eliezer terlalu ringan, padahal Bharada E terbukti menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

Sementara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.

"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih dalam tayangan di YouTube Kompas TV.

Terkait poin memori banding ini, hakim Singgih menegaskan pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.

Baca juga: Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB

Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.

"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo.

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved