Berita Nasional Terkini
Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer
Terungkap alasan majelis hakim tolak banding Ferdy Sambo. Singgung soal vonis Richard Eliezer.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube
Selain Ferdy Sambo, putusan banding juga akan dibacakan bagi terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Menguatkan Vonis Hukuman Mati
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/ferdy-sambo-singgung-vonis-ringan-eliezer-ini-alasan-hakim-banding-tidak-mengulasnya?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.