Ramadhan 2023

4 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Dilengkapi Penjelasan Hukum Zakat Fitrah

4 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Dilengkapi Penjelasan Hukum Zakat Fitrah

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 22 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.

"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi saat dihubungi TribunWow.com.

"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."

"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Baca juga: Ada 1 Malam yang Mulia di Bulan Ramadhan yang Disebut Lailatul Qadar, Ini Penjelasan Lengkapnya

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved