Tambang Ilegal di Kukar
BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Lahan Pertanian Jonggon Kukar
Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur kembali ditemukan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur kembali ditemukan.
Senin (10/4/2023), Unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar menggerebek aktivitas tambang ilegal di lahan pertanian Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Tambang ilegal yang berada di Desa Margahayu atau biasa disebut kawasan Jonggon A ini mengganggu aktivitas perusahaan resmi yang beroperasi di sekitarnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra mengatakan, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti.
Baca juga: Pansus IP DPRD Kaltim Segera Sidak Tambang Ilegal di Loa Kulu
Kasus tambang ilegal ini berhasil diungkap setelah ada laporan yang masuk ke dalam hotline Polda Kaltim dan informasi dari pihak sekuriti perusahaan.
"Tepat satu minggu lalu pada hari Jumat ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Janitra mengungkapkan, dari TKP tambang ilegal, polisi selanjutnya memeriksa saksi dan mengecek lapangan dengan membawa inspektur tambang.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Dirut PT BTM Diamankan Polda Kaltara, Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Sekatak
"Sekuriti perusahaan mendapati ada aktifitas pertambangan yang diduga ilegal. Saat kami ke lokasi, ada alat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.