Tambang Ilegal di Kukar

8 Orang Tersangka dan Sita 7 Alat Berat di Kasus Tambang Ilegal Jonggon Kukar

Janitra mengungkapkan, dari TKP tambang ilegal, polisi selanjutnya memeriksa saksi dan mengecek lapangan dengan membawa

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Satreskrim Polres Kukar menetapkan delapan orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh alat berat excavator dengan berbagai merek, Rabu (13/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan 13 orang yang berada di lokasi tambang ilegal di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dari belasan orang yang diamankan dari TKP tambang ilegal, delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah SW dan OB yang bertindak sebagai pengawas tambang ilegal.

Kemudian, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT yang bertindak sebagai pekerja di lapangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Lahan Pertanian Jonggon Kukar

"Dari TKP tersebut kami mengamankan 13 pelaku, delapan di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Tipidter Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra, Kamis (13/4/2023).

Selain menetapkan delapan orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh alat berat excavator dengan berbagai merek.

"Barang bukti yang disita pihak kepolisian ada tujuh alat berat berupa excavator dan lima tumpukan batubara," kata Sagi Janitra.

Grebek Tambang Ilegal

Sebelumnya diketahui, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur kembali ditemukan.

Senin (10/4/2023), Unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar menggerebek aktivitas tambang ilegal di lahan pertanian Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Tambang ilegal yang berada di Desa Margahayu atau biasa disebut kawasan Jonggon A ini mengganggu aktivitas perusahaan resmi yang beroperasi di sekitarnya.

Baca juga: Mengenal Desa Jonggon di Kukar, Dulu Antah Berantah Kini Tetangga IKN Nusantara

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra mengatakan, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti.

Kasus tambang ilegal ini berhasil diungkap setelah ada laporan yang masuk ke dalam hotline Polda Kaltim dan informasi dari pihak sekuriti perusahaan.

KBO Satreskrim Polres Kukar IPDA Sang Made Satria bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menggelar press rilis terkait kasus tambang ilegal. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)
KBO Satreskrim Polres Kukar IPDA Sang Made Satria bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menggelar press rilis terkait kasus tambang ilegal. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Janitra mengungkapkan, dari TKP tambang ilegal, polisi selanjutnya memeriksa saksi dan mengecek lapangan dengan membawa inspektur tambang.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).

"Sekuriti perusahaan mendapati ada aktifitas pertambangan yang diduga ilegal. Saat kami ke lokasi, ada alat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved