Tambang Ilegal di Kukar

8 Tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar Terancam Denda Rp 100 Miliar

Delapan tersangka kasus tambang ilegal di Desa Margahayu atau Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
8 tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar terancam 5 tahun penjara. Polres Kukar menetapkan delapan orang sebagai tersangka tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Delapan tersangka kasus tambang ilegal di Desa Margahayu atau Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara terancam 5 tahun penjara.

Mereka ialah SW dan OB yang bertindak sebagai pengawas tambang ilegal. Kemudian, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT yang bertindak sebagai pekerja di lapangan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menjelaskan, tersangka dijerat pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Dengan begitu delapan tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelasnya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: 8 Orang Tersangka dan Sita 7 Alat Berat di Kasus Tambang Ilegal Jonggon Kukar

Sebagaimana diketahui, pada Senin (10/4/2023), Unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar menggerebek aktivitas tambang ilegal di lahan pertanian Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Tambang ilegal yang berada di Desa Margahayu atau biasa disebut kawasan Jonggon A ini mengganggu aktivitas perusahaan resmi yang beroperasi di sekitarnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra mengatakan, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti.

Kasus tambang ilegal ini berhasil diungkap setelah ada laporan yang masuk ke dalam hotline Polda Kaltim dan informasi dari pihak sekuriti perusahaan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Lahan Pertanian Jonggon Kukar

"Tepat satu minggu lalu pada hari Jumat ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," ujarnya.

Janitra mengungkapkan, dari TKP tambang ilegal, polisi selanjutnya memeriksa saksi dan mengecek lapangan dengan membawa inspektur tambang.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).

"Sekuriti perusahaan mendapati ada aktifitas pertambangan yang diduga ilegal. Saat kami ke lokasi, ada alat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti," kata Janitra.

Baca juga: Sopir Bus di Samarinda Seberang Mengeluh, Solar Terbatas

Sebelumnya diberitakan, tambang batu baru ilegal kembali ditemukan di kawasan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Informasi tambang batubara ilegal itu menyebar via media sosial Facebook pada Maret 2023 lalu. Dalam postingan itu tampak tumpukan batubara yang menggunung.

Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebut namanya menuturkan, keberatan dengan adanya kegiatan tambang ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved