Ramadhan 2023

Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Simak Niat, Syarat dan Keutamaanya

Banyak manfaat yang didapatkan dengan membayar zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H.

Pixabay
Zakat. Berikut ini manfaat membayar zakat fitrah Ramadan 2023. 

5. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah

Baca juga: 4 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Dilengkapi Penjelasan Hukum Zakat Fitrah

Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu salat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain.

Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah.

Hal ini sesuai dengan hadist berikut,

“Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).

Baca juga: Pusat Perbelanjaan dan Penyaluran Zakat Dipetakan Jadi Titik Rawan di Libur Lebaran Balikpapan

Syarat Membayar Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka;

2. Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Baznas Berau Imbau Warga Segera Membayar Zakat Fitrah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca juga: Cara yang Benar Menghitung Besaran Zakat Mal dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved