Ramadhan 2023

Inilah Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Inilah hukum puasa Ramadhan 2023 bagi ibu hamil dan menyusui, bolehkah tidak puasa?

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi ibu hamil: Inilah hukum puasa Ramadhan 2023 bagi ibu hamil dan menyusui, bolehkah tidak puasa? 

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

• Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.

Ia wajib menggantinya dengan melakukan puasa qadha di hari lain dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) ketika berpuasa tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

• Mazhab Hanbali

Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya sekaligus, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib melakukan puasa qadha tanpa membayar fidyah.

Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan anaknya, maka ia wajib melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Masih Pacaran Saat Berpuasa, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

• Mazhab Syafi’i

Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan pada dirinya atau pada dirinya dan andaknya sekaligus. Sebagai gantinya, ia wajib mengqhada puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan jika ia khawatir kepada anaknya saja, maka ia wajib melakukan puasa qhada sekaligus membayar fidyah.

Demikian informasi terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ibu hamil dan ibu menyusui dianjurkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amalan sunnah agar mendapatkan keberkahan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Puasa?.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved