Berita Paser Terkini

Lakukan Pemeriksaan Jelang Idul Fitri, Dishub Paser Temukan 52 Angkutan Kendaraan yang Melanggar

Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser saat melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan, yang melintas di Jalan Negara, Kilometer 7 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (14/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan.

Pemeriksaan yang dilakukan dimulai sejak 13 April lalu dan berakhir hari ini, di Jalan Negara, Kilometer 7 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (14/3/2023).

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over dimensi dan over loading (ODOL).

"Total selama dua hari ada 273 kendaraan kami periksa," terangnya.

Tujuan dari giat tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas akibat angkutan barang ODOL dan tidak layak jalan.

Baca juga: 15 Maret-Desember 2023, Dishub Paser Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan

Baca juga: Dishub Paser Mulai Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan

"Terlebih sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan akan akan mengalami peningkatan terhadap arus kendaraan pengguna jalan," sambung Inayatullah.

Dalam giat tersebut, juga melibatkan Dishub Kaltim dan jajaran Polres Paser dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan.

Selama dua pelaksanaan penegakan hukum gabungan, terdapat 52 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Ada 41 kendaraan yang memiliki dokumen lulus uji kendaraan sudah habis masa berlakunya dan 11 pengendara yang SIM-nya juga yang sudah mati," beber Inayatullah.

Meski demikian pada inspeksi kali ini, Dishub Paser tidak memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar.

Petugas hanya mengeluarkan surat teguran, lantaran kegiatan tersebut masih bersifat sosialisasi dan tindakan preventif sehingga belum dilakukan penerbitan surat tilang.

Baca juga: Tahun ini, Dishub Paser Bakal Fokuskan Pemasangan LPJU di Kota Tanah Grogot

"Selanjutnya untuk kedepan pelaksanaan penegakan hukum akan dilakukan dengan penerbitan surat tilang dan penurunan material angkutan ODOL sesuai ketentuan," tutup Inayatullah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved