Berita Paser Terkini
Lakukan Pemeriksaan Jelang Idul Fitri, Dishub Paser Temukan 52 Angkutan Kendaraan yang Melanggar
Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan.
Pemeriksaan yang dilakukan dimulai sejak 13 April lalu dan berakhir hari ini, di Jalan Negara, Kilometer 7 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (14/3/2023).
Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over dimensi dan over loading (ODOL).
"Total selama dua hari ada 273 kendaraan kami periksa," terangnya.
Tujuan dari giat tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas akibat angkutan barang ODOL dan tidak layak jalan.
Baca juga: 15 Maret-Desember 2023, Dishub Paser Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan
Baca juga: Dishub Paser Mulai Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan
"Terlebih sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan akan akan mengalami peningkatan terhadap arus kendaraan pengguna jalan," sambung Inayatullah.
Dalam giat tersebut, juga melibatkan Dishub Kaltim dan jajaran Polres Paser dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan.
Selama dua pelaksanaan penegakan hukum gabungan, terdapat 52 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran.
"Ada 41 kendaraan yang memiliki dokumen lulus uji kendaraan sudah habis masa berlakunya dan 11 pengendara yang SIM-nya juga yang sudah mati," beber Inayatullah.
Meski demikian pada inspeksi kali ini, Dishub Paser tidak memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar.
Petugas hanya mengeluarkan surat teguran, lantaran kegiatan tersebut masih bersifat sosialisasi dan tindakan preventif sehingga belum dilakukan penerbitan surat tilang.
Baca juga: Tahun ini, Dishub Paser Bakal Fokuskan Pemasangan LPJU di Kota Tanah Grogot
"Selanjutnya untuk kedepan pelaksanaan penegakan hukum akan dilakukan dengan penerbitan surat tilang dan penurunan material angkutan ODOL sesuai ketentuan," tutup Inayatullah. (*)
Tangkal Penyalahgunaan Barang Haram, Wabup Paser Bagikan Tips Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Lagi Long Ikis, BPBD Paser Minta Warga Waspada |
![]() |
---|
Hujan Tinggi Picu Banjir dan Longsor di Batu Sopang Paser, Fasilitas Wisata Kena Dampak |
![]() |
---|
Sport Tourism Paser Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Event Olahraga |
![]() |
---|
24 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup 2025, Dibuka Bupati Fahmi Fadli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.