Berita Kubar Terkini

Transaksi Sabu di Sampang Ombau, Pemuda Kampung Melapeh Diamankan Polres Kubar 

Seorang pemuda berinial A (24) yang diketahui berdomisili di Kampung Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung ditangkap

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Transaksi Sabu di Sampang Ombau, Pemuda Kampung Melapeh Diamankan Polres Kubar 
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemuda berinial A (24) harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan melakukan transaksi narkoba di Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok pada selalu lalu (11/4).TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Seorang pemuda berinial A (24) yang diketahui berdomisili di Kampung Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dipastikan menjadi salah satu penghuni baru di sel tahanan Polres Kutai Barat. 

Hal itu dikarenakan ulah dari pemuda itu sendiri yang nekat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, padahal tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum yang dapat diganjar pidana penjara bahkan hukum mati. 

Aksi pemuda yang tinggal di RT 05 itu diketahui setelah diciduk jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Bara,t saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Ombau, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa siang lalu (11/4). 

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, tersangka diamankan sekira pukul 10.30 Wita bersama barang bukti hasil kejahatannya, berupa narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik bening sebanyak 25 poket.

Baca juga: Pembakaran Barang Bukti Ganja di Balikpapan, Sisihkan 1 Gram Sabu Buat Pemeriksaan Lab

Baca juga: Sudah Lama Jadi Incaran, 4 Pengedar Sabu di Balikpapan Akhirnya Dibekuk Polisi

Barang haram tersebut setelah ditimbang diketahui keseluruhan seberat 6,5 gram.

"Awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial A akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," katanya, Jumat (14/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan setelah mengetahui infomasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa (A) berada di pinggir jalan simpang Ombau Kampung Ombau, Kecamatan Barong Tongkok.

Pelaku diciduk petugas saat hendak menerima bungkusan paket yang diduga berisi narkoba.

"Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap bungkusan yang diterima oleh (A).

Saat ditanyakan kepemilikannya pelaku mengakui bahwa 25 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari (BS)," jelasnya. 

Baca juga: Polres Berau Berhasil Ringkus Pria Asal Samarinda yang Hendak Edarkan Sabu di Bumi Batiwakal

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado motif garis warna merah muda, 1 buah bekas botol minuman yang terdapat gumpalan tissu, 1 bal plastik klip ukuran kecil, 1  buah plastik bening bertuliskan Prsr, 1 lembar kertas bertuliskan untuk (A) di Barong Tongkok, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih beserta kunci kontaknya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved