Berita Balikpapan Terkini

Sudah Lama Jadi Incaran, 4 Pengedar Sabu di Balikpapan Akhirnya Dibekuk Polisi

4 orang tersangka pengedar sabu di Balikpapan ditangkap polisi setelah masuk dalam pencarian

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Para tersangka pengedar sabu dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polda Kaltim, Senin (10/4/2023). Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menyebut bahwa ke-4 tersangka sudah menjadi incaran sejak lama. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- 4 orang tersangka pengedar sabu di Balikpapan ditangkap polisi setelah masuk dalam pencarian.

Di mana mereka berhasil diamankan di Jalan Merpati Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (10/04/2023) petang.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut.

Ricky, sapaannya, merincikan ke-4 tersangka diantaranya berinisial AS (52), AK (60), MA (43), dan MT (33).

Baca juga: Ditinggal Kabur Rekannya, Pria di Bontang Diciduk Polisi Saat Ambil Sabu

Baca juga: Polres Berau Berhasil Ringkus Pria Asal Samarinda yang Hendak Edarkan Sabu di Bumi Batiwakal

"Untuk diketahui, para pelaku tersebut merupakan pengedar lama yang sejauh ini menjadi target operasi (TO) Polda Kaltim," ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Rickynaldo menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Setelah cukup bukti, petugas lantas mendatangi kawasan Jalan Merpati, Gunung Bugis tersebut.

Dimana petugas mendapatkan sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai loket penjualan sabu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 16 klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 11 gram, timbangan digital, sendok takar, dan 3 ponsel," urai Rickynaldo.

Atas temuan itu, ke-4 tersangka dan barang bukti kemudian digelandang menuju Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Lagi Duduk di Teras Hotel, Seorang Pemuda di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi Karena Bawa Sabu

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ricky. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved