Ibu Kota Negara
Wamen ATR/BPN Ingatkan Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Nusantara Dirilis Tidak Akan Diakui
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni ingatkan transaksi jual beli tanah setelah IKN Nusantara dirilis tidak akan diakui
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan menjadi salah satu isu di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim)
Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur setelah IKN Nusantara dirilis, tidak boleh ada transaksi jual beli lahan.
Kini, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni kembali mengingatkan soal transaksi jual beli lahan di IKN Nusantara yang tidak akan diakui setelah Pemerintah resmi merilis proyek Ibu Kota Negara yang baru ini.
Selain itu, Raja Juli Antonio juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.
Hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).
Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.
Presiden meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.
“Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan.
Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.
Baca juga: 5 Warga Terdampak IKN Nusantara, Terima Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Lahan
Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.
Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.
“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi.
Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak.
Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.
Baca juga: Bambang Susantono Pamer ke Delegasi Amerika Serikat, Desain Bangunan IKN Nusantara Hijau
“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN.
Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi.
Karena sudah banyak yang membeli.
Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.
Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.
Masyarakat Adat Kesulitan Cari Lahan
Keluhan disampaikan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Akhirnya Warga Terima Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara, 9 Bidang Seharga Rp 17,3 M
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin menyampaikan keluhan masyarakat adat yang mengeluh kesulitan mencari lahan pengganti di IKN Nusantara.
Keluhan masyarakat adat di IKN Nusantara ini segera disampaikan Alimuddin kepada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
Dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (10/4/2023) disebutkan, Alimuddin menyampaikan keluhan masyarat adat yang meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi dari kawasan itu.
Menurutnya, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.
"Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ujar Alimuddin dilansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (10/4/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com
Hari ini, Alimuddin telah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan tersebut serta menyampaikan ihwal keseimbangan pendidikan di IKN.
"Terutama untuk pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.
Baca juga: 12 Gedung Sudah Dihuni, 22 Tower Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara Rampung
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.