Ramadhan 2023

Hukum Puasa Saat Menggunakan Obat Tetes Mata, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
via es.israel21c.org
Ilustrasi - Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Saat mengalami masalah kesehatan khususnya di area mata, menjadi hal yang mengganggu ketika beraktivitas sehari-harinya.

Untuk itu, saat mengobati pasien dengan keluhan pada penglihat, dokter biasanya merekomendasikan penggunaan obat tetes mata.

Selain itu, obat tetes mata juga bisa menjadi penolong terbaik untuk mengatasi mata kering.

Namun, penggunaan obat tetes menjadi polemik ketika dilakukan ketika puasa.

Pasalnya, akan muncul rasa pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tersebut.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Saat Telat Mandi Junub Usai Bercinta Bagi Pasutri, Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata ketika puasa? apakah membatalkan puasa ?

Hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, ada perbedanan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.

Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan.

Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.

Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.

Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.

Baca juga: Inilah Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved