Ramadhan 2023

Hukum Puasa Saat Menggunakan Obat Tetes Mata, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
via es.israel21c.org
Ilustrasi - Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah hukum puasa saat menggunakan obat tetes mata, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Saat mengalami masalah kesehatan khususnya di area mata, menjadi hal yang mengganggu ketika beraktivitas sehari-harinya.

Untuk itu, saat mengobati pasien dengan keluhan pada penglihat, dokter biasanya merekomendasikan penggunaan obat tetes mata.

Selain itu, obat tetes mata juga bisa menjadi penolong terbaik untuk mengatasi mata kering.

Namun, penggunaan obat tetes menjadi polemik ketika dilakukan ketika puasa.

Pasalnya, akan muncul rasa pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tersebut.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Saat Telat Mandi Junub Usai Bercinta Bagi Pasutri, Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata ketika puasa? apakah membatalkan puasa ?

Hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, ada perbedanan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.

Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan.

Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.

Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.

Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.

Baca juga: Inilah Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya berhubungan seksual, sengaja muntah, dan haid atau nifas.

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Sengaja Muntah

Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh

Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Melakukan Perjalanan Jauh, Berikut Penjelasannya

5. Keluar Sperma secara Sengaja

Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

- Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal. (*)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved