Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Tanggapi Usulan Revisi Pergub 49/2020, Isran Noor: Dapat Dipertimbangkan

Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menanggapi usulan DPRD terkait Pergub 49/2020. Menurut dewan, pasal 5 Pergub 49/2020 terkait besaran bankeu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor sampaikan menanggapi terkait usulan DPRD meminta merevisi Pergub 49/2020. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menanggapi usulan DPRD terkait Pergub 49/2020.

Menurut dewan, pasal 5 Pergub 49/2020 terkait besaran bantuan keuangan (bankeu) minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, tidak memihak ke masyarakat.

Hal itu dinilai membatasi hak masyarakat dalam mendapat pembangunan yang merata.

"Mau minta merubah (revisi) Pergub 49 tahun 2020. Can be considered (dapat di pertimbangkan), logis. Mudah-mudahan bisa segera dilakukan perubahan," tegas Isran Noor, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Penerimaan Dibuka Juni, Simak Informasi Formasi CPNS 2023 PDF dan Syarat Pendaftaran di Link SSCASN

Isran Noor mengapresiasi pihak DPRD Kaltim yang menyampaikan hal tersebut dalam forum resmi. 

Dia menyinggung, jika hal ini disampaikan pada forum yang tak resmi, tentu tak akan ditanggapinya.

"Karena usulannya jelas di forum Musrenbang. Tetapi kalau usulan-usulan diluar resmi, ora bisa ditanggapi," ujarnya.

"Tapi kalau ini benar, segera kita lakukan revisi," imbuh Isran Noor.

Baca juga: Terjaring Operasi Pekat, Ratusan Knalpot Bising Dimusnakan Polres Bontang Pakai Gerinda

Gubernur sendiri tak menampik, bahwa ketika memang harus ada sesuatu yang ingin diperbaharui, akan dilakukan evaluasi artinya mana yang pantas akhirnya untuk di evaluasi.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa dengan Pergub itu, ternyata efisiensi dalam pembangunan di Kaltim terjadi," tandas Isran Noor.

Pembangunan yang terjadi salah satunya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan menjadi Silpa untuk tahun berikutnya.

Tahun 2020 dan 2021, kata Isran Noor, bahwa terdapat efisiensi sebesar Rp 1 triliun karena adanya Pergub 49/2020. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved