Berita Kaltara Terkini

Oknum Kepala Sekolah di Nunukan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Ini Kasusnya

Oknum Kepala  Sekolah Yayasan SD Fangiono 1 Nunukan berinisial ES (35) dituntut 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta dalam kasus penggelapan

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
Ilustrasi-Oknum Kepala  Sekolah Yayasan SD Fangiono 1 Nunukan berinisial ES (35) dituntut 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan dugaan penggelapan dana BOSDa ( Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan BOSReg ( Bantuan Operasional Sekolah Reguler) 

Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Laporan Dicabut dan Bisa Ganggu Distribusi, Kasus Penggelapan Lpg 3 Kg di Malinau Dihentikan

Tuntutan JPU

Siti menuturkan, terdakwa ES dituntut pidana pokok penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.

"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Siti.

Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak punya harta benda maka beber Siti, terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.

"Terdakwa sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi waktu satu bulan itu terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya setelah vonis dibacakan hakim, jika tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, dalam waktu satu minggu setelah itu, dianggap berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Gelapkan Dana BOS Nunukan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kepsek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/17/diduga-gelapkan-dana-bos-nunukan-ratusan-juta-rupiah-oknum-kepsek-dituntut-1-tahun-10-bulan-penjara?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved