Ramadhan 2023

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Kolase TribunJakarta.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa hukum membayar zakat fitrah melalui transfer bank?

Zaman sekarang ini manusia kian dimudahkan dengan kehadiran digital, satu diantaranya adalah pembayaran melalui online yaitu transfer bank melalui fitur mobile banking.

Pembayaran dengan metode transfer bank ini mempermudah penggunaanya sehingga tidak perlu bertemu tetapi hanya cukup dengan transfer saja.

Adanya kemudahan transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu, memudahkan sebagian orang dalam membayar zakat.

Metode transfer bank ini tidak mengharuskan adanya pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat.

Baca juga: Karena Masih Ada Kerjaan di Luar Kota Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri?

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam, Senin (17/4/2023), menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat.

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.

Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh.

Selama muzakki (orang yang membayar zakat) sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an binti fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an (...) fardhon lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Doa Memberikan Zakat

Adapun doa saat memberikan zakat, Imam al-Nawawi menganjurkan untuk membaca doa. Beliau menyatakan:

يُستحبّ لمن دفع زكاةً أو صدقةً أو نذراً أو كفّارةً ونحوَ ذلك أن يقول: {رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} [البقرة: 127] ،

"Disunnatkan bagi orang yang memberikan zakat, shodaqoh, nadzar, kaffarat dan sebagainya mengucapkan doa: "Rabbanātaqobbal minnāinnaka antas samī'ul 'alīm."

Artinya: “Wahai tuhan kami, terimalah ibadah kami, engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui.“ (Al Adzkaar, halaman 327).

Doa Menerima Zakat

Sedangkan bagi yang menerima zakat fitrah, disunnahkan untuk membaca doa:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Ajarakallah fi ma a'thaita, wa bāraka fīmāabqayta wa ja'alahu laka thahūra.”

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Al-Muhaddzab, Juz 1 Halaman 310)

Demikianlah beberapa model niat zakat beserta doa menerimanya. Wallahu A'lam bi al-shawab, semoga bermanfaat.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank?, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved