Idul Fitri 2023

Ada Perbedaan Idul Fitri 2023 1 Syawal 1444 H, Bagaimana Hukum Berpuasa Jika Sudah Ada yang Lebaran?

Apa hukum berpuasa jika sudah ada yang Lebaran? MUI mengimbau agar masyarakat dan seluruh kalangan menghormati perbedaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

|
Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by brgfx
Ilustrasi. Apa hukum berpuasa jika sudah ada yang Lebaran? MUI mengimbau agar masyarakat dan seluruh kalangan menghormati perbedaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa hukum berpuasa jika sudah ada yang Lebaran?

Diketahui umat Islam di Indonesia tidak merayakan Lebaran 2023 secara serentak mengingat ada perbedaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Sebagian umat Islam masih akan berpuasa pada hari Jumat (21/4/2023), sementara sebagian yang lain merayakan Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Lalu seperti apa hukum berpuasa jika sudah ada Lebaran?

Pertanyaan ini muncul setelah Pemerintah secara resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu (22/4/2023) sesuai dengan hasil pengamatan hilal pada Kamis (20/4/2023) yang bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.

Sebelumnya, Muhammadiyah dengan menggunakan perhitungan hisab telah menetapkan Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, perbedaan hari lebaran ini disebabkan oleh posisi hilal yang belum mencapai kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) baru pada Kamis (20/4/2023).

Lalu bagaimana hukum ber puasa saat sudah ada yang melangsungkan hari raya Idul Fitri duluan?

Dilansir dari rumaysho.com, tetap sah hukumnya ber puasa dalam keadaan tersebut, apalagi yang menjadi dasar puasa tersebut adalah sunnah Rasul dan ketetapan ulama madzhab.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel berjudul Beda Hari Lebaran, Bolehkah Berpuasa Saat Sudah Ada yang Merayakan Hari Raya? dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka ber puasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah.

Baca juga: Arti Taqabballahu Minna Wa Minkum untuk Ucapan Idul Fitri, Lengkap dengan Cara Menjawab yang Benar

Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Yang dituntut dalam hadits adalah rukyatul hilal, melihat awal bulan bukan sekedar hilal itu wujud atau ada.

Karena wujudnya hilal belum tentu terlihat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved