Berita Viral

Bukan Orang Biasa! Nyonya Lee Pendukung Gubernur Lampung, Punya Pabrik dan Lahan Seluas Singapura

Bukan orang biasa! Nyonya Lee pendukung Gubernur Lampung yang dikritik TikTokers Bima, Bos Pabrik Gula hingga punya lahan seluas Singapura.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa
Foto Gubernur Lampung (kiri) dan Nyonya Lee (kanan), Bukan orang biasa! Nyonya Lee pendukung Gubernur Lampung yang dikritik TikTokers Bima, Bos Pabrik Gula hingga punya lahan seluas Singapura. 

Akademisi Universitas Lampung Yusdianto, sebagai salah satu yang menolak dukungan Lee, menilai, dukungan itu sebagai bentuk mengamankan perusahaan yang memiliki persoalan lahan dan lainnya.

Keberatan Yusdianto itu kemudian dijawab oleh pihak Arinal-Nunik, Yuhadi.

Dia bilang bahwa tidak ada yang salah dari dukungan tersebut.

Dia justru mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan dukungan tersebut.

Yuhadi ketika itu bilang bahwa Purwanti Lee sama dengan pedagang atau petani lainnya.

Oleh karena itu, sah-sah saja dia memberikan dukungan pada pasangan nomor urut 3 tersebut.

"Kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?" tutur dia.

Baca juga: Kasus UU ITE TikToker Bima Kritik Lampung Dihentikan, Gubernur Djunaidi Bantah Lakukan Intimidasi

Mahfud MD Minta Turun Tangan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi daerah Lampung.

Seperti diketahui Tiktoker Bima Yudho dipolisikan seusai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju"

Bima Yudho yang memiliki akun TikTok @awbimax itu dilaporkan ke Polda Lampung dengan tudihan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pengacara Ginda Ansori.

Terkait hal ini, Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut harus diproses karena Bima dilaporkan ke polisi.

“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/4/2023) petang.

Kasus yang menjerat Bima, menurut Mahfud, juga berpotensi selesai dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

“Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved