Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Ditutup, Inilah Tahapan yang Harus Dilalui jika Lolos

Inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51, berikut tahapan yang harus dilalui peserta usai dinyatakan lolos.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51, berikut tahapan yang harus dilalui peserta usai dinyatakan lolos. 

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Penyebab Pelatihan Kartu Prakerja Gagal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

- Aparatur sipil negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Untuk Daftar, https://bali.tribunnews.com/2023/04/21/cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-51-berikut-tahapan-yang-harus-dilalui-untuk-daftar?page=all.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved