Berita Samarinda Terkini
Ajari Anak di Bawa Umur Mengemudi, Polresta Samarinda Peringatkan Owner LKP Izna Dana
Sebab diketahui bersama lembaga pelatihan itu tengah menjadi sorotan karena mengajari anak di bawah umur mengemudi di jalan raya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Meski telah memberikan klarifikasi, namun warga Kota Samarinda masih mempertanyakan mengapa pemilik dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Izna Dana tak diberikan sanksi tegas.
Sebab diketahui bersama lembaga pelatihan itu tengah menjadi sorotan karena mengajari anak di bawah umur mengemudi di jalan raya.
Menjawab itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda akhirnya kembali memberikan klarifikasi pada Kamis (27/4/2023) sore ini.
Isnaini ST (37) selaku owner dari LKP Izna Dana juga turut dihadirkan dalam konferensi press di depan Satpas Polresta Samarinda itu.
Baca juga: Polresta Samarinda Kembali Berlakukan Tilang Manual Per Hari ini
Baca juga: Edaran Wali Kota Samarinda Dijalankan, Gerai Penukaran Uang Dalam Pantauan Polresta Samarinda
Kompol Gulo menegaskan pihaknya telah memberikan tilang kepada Isnaini yang telah melanggar Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1.
"Serta di sana juga ada unsur pelanggaran pengemudi di bawah umur," kata Kompol Gulo.
Selain itu, terhadap sekolah mengemudi LKP Shofu Izna Dana pihaknya telah memberikan surat peringatan.
Dimana apabila kembali mengulang, maka Satlantas Polresta Samarinda akan merekomendasikan untuk pencabutan izin sekolah mengemudi itu.
"Jadi dia (Isnaini) ini merupakan pemilik sekaligus guru dari LKP itu. Video itu dia buat pada 2022 dan diposting ulang 2023 ini. Namun tindakannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata Kompol Gulo lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan bahwa Isnaini telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan serupa.
Sementara itu, Isnaini yang turut hadir dalam klarifikasi langsung di hadapan awak media ini kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
Ia juga meluruskan maksud dari kata 'polisi teman-temanku'.
Ia menegaskan tak ada maksud untuk meremehkan ketentuan hukum apalagi merasa dilindungi oleh pihak kepolisian.
"Maksud saya bahwa polisi adalah teman bagi kita semua masyarakat," jelasnya.
Perempuan 37 tahun itu juga menegaskan bahwa LKP mereka tidak menerima peserta didik di bawah umur.
Baca juga: Polresta Samarinda Awasi Titik-titik Jalan Barang Masuk Impor Pakaian Bekas
Ia mengatakan bahwa gadis kecil yang ada di dalam video itu merupakan anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda dan Polresta Samarinda atas tindakan saya. Saya berjanji tidak akan mengulang," pungkasnya. (*)
Anggota DPRD Samarinda Dukung SPBU Khusus ASN, Abdul Rohim: Asal tak Bebani Anggaran Daerah |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Pastikan Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Tegas Soal Gaya Hidup Mewah, Walikota Samarinda Andi Harun: Flexing Tidak Ada Manfaatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.