Berita Samarinda Terkini

Edaran Wali Kota Samarinda Dijalankan, Gerai Penukaran Uang Dalam Pantauan Polresta Samarinda

Seperti diketahui bersama, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Jasa penukaran uang di jalan Slamet Riyadi Samarinda,Kalimantan Timur, Rabu, (12/4/2023).Sekali menggunakan jasa tsrifnya 5000 sampai 10.000. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seperti diketahui bersama, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.

Edaran itu pun kini telah ditanggapi serius oleh jajaran Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya sudah melakukan patroli memberikan imbauan agar tidak ada lagi warga yang membuka gerai penukaran uang di pinggir jalan.

Pelarangan ini dilakukan karena dikhawatirkan akan memicu tindakan kriminalitas. 

Baca juga: Terbaru! Lokasi Penukaran Uang Baru di Bekasi dan Surabaya, Syarat, Cara Tukar di Bank BCA dan BRI

"Karena ada uang dalam jumlah besar diletakan tanpa pengamanan dan juga menghindari penyebaran uang palsu," kata Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Rabu (12/4/2023).

Memang jelasnya, sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait uang palsu dari penukaran itu.

Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Samarinda melakukan penukaran uang hanya di bank untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait tindakan tegas, Polresta Samarinda kini bersinergi dengan Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP untuk melakukan penindakan apabila masih ditemukan gerai penukaran uang palsu itu. 

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI BNI BCA Jelang Lebaran 2023, Lengkap Lokasi Penukaran Uang Baru

Terkait kepatuhan masyarakat akan surat edaran itu, pewarta ini mencoba menelusuri kawasan-kawasan yang biasa menjadi tempat membuka gerai penukaran uang.

Hasilnya masih ada beberapa gerai yang terpantau membuka jasa penukaran uang untuk lebaran itu.

Salah satunya di kawasan Tepian Mahakam sekitar Jalan Slamet Riayadi Samarinda.

Gerainya tak ditempatkan tepat di atas trotoar jalan melainkan sedikit masuk ke dalam taman yang nyaris tidak terpantau penglihatan.

Menurut keterangan seorang penjaga gerai, mereka hanya menjagakan milik orang lain.

Baca juga: KPw-BI Kaltim Siapkan Rp 4,19 T, Inilah Jadwal Layanan Penukaran Uang di Kota Samarinda

Ia menjelaskan, sekali penukaran mereka akan diupah satu persen.

Misal ada yang menukar Rp 100 ribu, maka akan menjadi Rp 110 ribu, atau Rp 200 ribu menjadi Rp 220 ribu.

"Jadi kami dapat Rp 5 sampai 10 ribu sekali ada yang menukar," jelasnya.

Ia mengaku belum mengetahui adanya larangan itu. Namun memang katanya saat ini mereka tidak dapat memasang gerai tepat di atas trotoar jalan.

"Kalau ada larangan, tergantung bos kami lagi. Karena kami hanya menjagakan gerainya saja," pungkas perempuan usia 40 tahun ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved