Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Kembang Janggut Kukar

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengemuka di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Pelaku berinisial OH (22) asal Kembang Janggut. Ia disangka melakukan persetubuhan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun. (HO) 

“Setelah itu ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses secara hukum,” ujarnya. 

Diketahui, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Pihak kepolisian juga sudah memintai keterangan pelaku dan mengakui sudah menyetubuhi korban.

Baca juga: Usai Jual Pisang Hasil Kebun, Pria Paruh Baya di Loa Kulu Kukar Nekat Curi Motor

Korban sendiri tinggal bersama tantenya. Sebab kedua orang tua telah berpisah. Kini pihak kepolisian tengah melakukan proses lanjutan atas kejadian ini.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos, satu buah celana jeans pendek dan satu celana dalam milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved