Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! Terjawab Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, Komponen Sama dengan THR

Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.

Editor: Doan Pardede
Kolase/intisari
ILUSTRASI - Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, jumlahnya sama dengan tunjangan hari raya atau THR. 

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,  sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan dan Besarannya Bertambah, Kata Kemenkeu

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca juga: PPPK Sebenarnya Dapat Gaji 13 2022 seperti PNS/Pensiunan atau Tidak? Cek Kriteria ASN yang Tak Dapat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved