Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! Terjawab Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, Komponen Sama dengan THR

Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.

Editor: Doan Pardede
Kolase/intisari
ILUSTRASI - Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, jumlahnya sama dengan tunjangan hari raya atau THR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.

Sesuai penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3/2023), gaji 13 tahun 2023 akan dicairkan bulan Juni mendatang.

Hal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Bakal Dimajukan, Nominalnya Bertambah? Penjelasan Kemenkeu

Ia berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," pungkasnya.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

Terjawab sudah kapan gaji 13 pensiunan 2023 kapan cair, berikut penjelasan lengkap kapan gaji 13 cair tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.(https://setkab.go.id/)

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,  sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan dan Besarannya Bertambah, Kata Kemenkeu

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca juga: PPPK Sebenarnya Dapat Gaji 13 2022 seperti PNS/Pensiunan atau Tidak? Cek Kriteria ASN yang Tak Dapat

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved