Berita Nasional Terkini
PPPK Sebenarnya Dapat Gaji 13 2022 seperti PNS/Pensiunan atau Tidak? Cek Kriteria ASN yang Tak Dapat
PPPK sebenarnya dapat gaji 13 2022 seperti PNS/Pensiunan atau tidak? cek lagi kriteria penerima.
TRIBUNKALTIM.CO - PPPK sebenarnya dapat gaji 13 2022 seperti PNS/Pensiunan atau tidak? cek lagi kriteria penerima.
Pencairan gaji 13 untuk PNS dan pensiunan akan dilakukan bulan Juli 2022 mendatang, bagaimana dengan PPPK
Untuk diketahui, tahun 2022 ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Ingin Diangkat Menjadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Inilah Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Pertama
Baca juga: Ada Sanksi Bila Mundur! Terkuak Perbedaan Mencolok PPPK 2022 dan CPNS, Cek Masa Kerja dan Gaji P3K
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pemkab Kukar Ajukan Penambahan PPPK
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Rekrutmen P3K 2022 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.