Kartu Prakerja

Hanya Diberi Waktu 15 Hari, Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51 di prakerja.go.id

Hanya diberi waktu 15 hari, begini cara beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 51 di www.prakerja.go.id.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Hanya diberi waktu 15 hari, begini cara beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 51 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai saldo hangus, segera beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 51 sebelum batas waktu berakhir.

Penerima Kartu Prakerja 2023 gelombang 51 hanya diberi waktu 15 hari untuk membeli pelatihan.

Berikut cara membeli pelatihan pertama, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 51.

Selain bisa kena blacklist, saldo Kartu Prakerja yang diterima juga akan hangus bila tidak segera dibelikan pelatihan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

Demikian bunyi pengumuman dalam laman sosial media resmi Kartu Prakerja, Jumat (28/4/2023).

Lalu, bagaimana cara beli pelatihan Kartu Prakerja?

Baca juga: Segera Dibuka! Inilah Tips Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 di prakerja.go.id

Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

1. Masuk ke akun Prakerja milikmu di www.prakerja.go.id;

2. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

3. Bandingkan pelatihan yang disedia oleh mitra Kartu Prakerja seperti Kemnaker, Bukalapak, Intaria, Karier.Mu, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, atau Tokopedia;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

Kamu dapat memilih dua pelatihan, namun harus menyelesaikan pelatihan pertama terlebih dahulu serta memastikan masih memiliki saldo yang cukup untuk membeli pelatihan kedua.

Ingat, kamu tidak bisa mengganti pelatihan yang sudah dibeli meskipun belum kamu ikuti.

6. Selesaikan pelatihanmu, lalu berikan ulasan dan rating pada Platform yang kamu ikuti;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved