Buruh Demo di Berau

8 Karyawan Sebuah Perusahaan di Berau tak Dilanjutkan Kontrak, Disnakertrans Angkat Bicara

Aksi itu dilakukan sebagai peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay 2023, salah satu aspirasi yang disampai persoalan Perjanjian Kontrak Waktu

|
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertras Berau, Sony Prianda saat diwawancarai seusai adanya aksi dari di halaman Kantor Disnakertrans Berau, Senin (1/5/2023). Dirinya menjelaskan, nantinya akan ada pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Mengenai adanya surat, namun tidak dilaksanakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau berikan tanggapan soal aspirasi dari para buruh yang gelar aksi di halaman Kantor Disnakertrans Berau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Senin (1/5/2023).

Aksi itu dilakukan sebagai peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay 2023, salah satu aspirasi yang disampai persoalan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) kontrak kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertras Berau, Sony Prianda menyebut bahwa ada 8 orang di salah satu perusahaan yang tidak dilanjutkan kontrak sama perusahaan.

Lalu hal tersebut, telah dilaporkanlah ke pihak pengawas pegawai ketenagakerjaan.

Baca juga: Peringati May Day, Serikat Buruh di Bontang Suarakan Cabut UU Cipta Kerja saat Gelar Domenstrasi

Oleh mereka ditemukan bahwa pekerja 8 orang itu tidak boleh hanya dikontrak.

Maka keluarlah kontrak nota pengesahan khusus, di situ menyebut sejak memulai hubungan perjanjian kerja, yang bersangkutan berubah jadi permanen, boleh dilanjut permanen atau jadi PHK.

Namun, sebutnya sampai saat ini nota tersebut tidak dijelaskan, bahwasanya nota itu sudah keluar namun perusahaan tidak melaksanakan lantas langkah selanjutnya seperti apa.

Ilustrasi kelas pekerja giat bekerja untuk ekonomi keluarga. Pas Hari Buruh, kelas pekerja sampaikan tuntutan, satu di antaranya yakni hapus outsourcing.
Ilustrasi kelas pekerja giat bekerja untuk ekonomi keluarga. Pas Hari Buruh, kelas pekerja sampaikan tuntutan, satu di antaranya yakni hapus outsourcing. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Apakah biarkan surat itu atau menindaklanjuti. Nota itu kan sampai saat ini itu dari disnaker provinsi," tuturnya.

"Kalau sudah sampai sana berbeda ranah dengan disnaker kabupaten," ucapnya.

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi Berurusan dengan Pihak Bank, Bermula dari Transfer Uang Kebanyakan

Kendati demikian, nantinya akan ada pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Mengenai adanya surat, namun tidak dilaksanakan.

"Itu juga akan ada dari pengawasnya. Nanti ada kami, lalu pengawas dan perusahaan serta serikat buruh, mengapa tidak dilaksanakan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved