Berita Kaltim Terkini
FSP Kahutindo Kaltim Tuntut Pemprov, Segera Tindak Perusahaan Nakal
Momen May Day atau Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tampak ratusan pekerja datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Momen May Day atau Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tampak ratusan pekerja datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/5/2023) siang.
Ratusan pekerja berkonvoi, iring-iringan datang mengendarai kendaraan roda dua dan bus yang dikawal oleh patwal kepolisian jajaran.
Kantor yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda tersebut seketika penuh dengan para pekerja yang kemudian diarahkan ke sebuah aula.
Disana sudah menunggu Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi beserta jajaran dan pihak terkait untuk menyambut para pekerja.
Baca juga: 6 Tuntutan dari Forum Serikat Pekerja di Kutim dalam May Day 2023
Tanpa aksi demo atau orasi, pekerja langsung bersalaman, mengingat masih dalam momen Idulfitri 1444 Hijriah.
Audiensi berbalut halal bihalal ini kemudian dimulai dengan berbagai keluhan dan tuntutan para pekerja kepada para pejabat berwenang.
Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kalimantan Timur, Sukarjo menyampaikan saat ditemui bahwa pihaknya membawa 3 tuntutan.
"Langsung kita sampaikan tadi terkait esensi perayaan May Day ini agar hak-hak dasar pekerja dipenuhi, nah kita merasa hak tersebut di Kaltim belum terpenuhi," tegasnya.
Menyangkut 3 hal tuntutannya, Sukarjo menyampaikan pertama terkait persoalan hubungan kerja.
Baca juga: Para Buruh Demo dan Sampaikan Aspirasi di Disnakertrans Berau
Kedua mengenai kesejahteraan melalui upah, dan ketiga masalah jaminan sosial.
3 tuntutan ini disampaikan ke pihak Disnakertrans Kaltim agar segera melakukan tindakan konkrit atas pelanggaran yang terjadi di perusahaan yang ada di Bumi Mulawarman.
"Kalau itikad baik, kami menyatakan tidak ada sampai lahirnya aksi ini, maka tadi saya tekankan jika mengandalkan hal-hal normatif saja dan pegawai pengawas tenaga kerja, ya jadinya begini terus," keluhnya.
"Maka kita minta dibentuk satgas ketenagakerjaan yang di SK kan Gubernur yang tujuannya adalah agar fungsinya melakukan sidak jika terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan terhadap 3 hal ini," sambung Sukarjo.
Menyinggung apa saja pelanggaran yang terjadi dan kapan ditemukannya, Sukarjo menyatakan bahwa secara kuantitatif pihaknya tak bisa menghitung karena pelanggaran norma ketenagakerjaan hampir terjadi di seluruh Kaltim.
"Saya tidak bisa menyebut tahun ya, tetapi yang jelas pelanggaran itu anggaplah dari tahun 2003, lahirnya Undang-undang 13 tahun 2003, praktek itu selalu terjadi," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.