Kabar Artis
Kabar Terbaru Dito Mahendra, Pacar Nindy Ayunda Bakal Masuk DPO Jika Terus Mangkir dari Pemeriksaan
Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila mangkir lagi.
Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dito Mahendra Tersangka
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Sosok Dito Mahendra
Lantas, sebenarnya, Dito Mahendra itu siapa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.