IKN Nusantara

HGU 90 Tahun Tak Cukup, Menteri PUPR Sebut Investor Ingin Beli Lahan IKN Nusantara

HGU 90 tahun tak cukup, Menteri PUPR sebut investor ingin beli lahan di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Sementara aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ).

Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

Menurut Basuki Hadimuljono, realisasi investasi di proyek IKN Nusantara sejauh ini baru sampai di tahap Letter of Intent (LoI).

Sudah ada beberapa LoI yang masuk ke IKN Nusantara, termasuk ke dirinya, yang langsung diteruskan ke Otorita IKN.

Peta RDTR ini sudah diungkap Menteri PUPR tiga pekan lalu, di mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP akan berdiri di lahan 6.600 hektare.

Sebanyak 63 persen merupakan area hutan.

Bukan hanya Basuki, LoI dari investor juga diterima Presiden Jokowi.

Pertengahan Maret lalu, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Singapura.

Salah satunya ada 20 LoI dari pihak swasta Singapura untuk berinvestasi di IKN. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved