Berita DPRD Kalimantan Timur

Hasil Gali Informasi Pansus Investigasi Pertambangan di Berau, Temuan di Lokasi Bakal Dikaji

Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim enggali informasi dan data-data terkait pertambangan di Berau.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Panitia Khusus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggali informasi saat pertemuan dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO - Guna mencapai hasil yang maksimal, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus bergerak cepat menggali informasi dan data-data terkait pertambangan di Kaltim.

Hal itu terlihat pasca dibentuk, pansus melakukan rapat-rapat kerja dengan dinas terkait dan sejumlah perusahaan pertambangan di Kaltim yang dilakukan secara maraton.

Di antaranya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, pansus melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan di daerah berjuluk Bumi Batiwakkal tersebut.

Baca juga: Total Bankeu Kubar-Mahulu Rp 76 Miliar, Anggota DPRD Kaltim Veridiana Harap Tahun Ini Bisa Meningkat

Diawali dengan PT Berau Coal dan PT Bara Jaya Utama pada Kamis (27/4/2023).

Kemudian kroscek lapangan terkait sengeketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, terakhir pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti pada Jumat (28/4/2023).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menuturkan, data-data berupa dokumen dan informasi yang digali berkaitan dengan tanggungjawab sosial, jaminan reklamasi, realisasi program pemberdayaan masyarakat, serta lainnya.

"CSR dan PPM berbeda, PPM direalisasikan khusus untuk masyarakat di lingkar tambang, sedangkan CSR tidak hanya sebatas warga di lingkar tambang," kata M Udin didampingi Mimi Meriami Br Pane, Sutomo Jabir, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Safuad, dan Agiel Suwarno.

Manajemen PT Berau Coal Saridi menjelaskan, luasan area konsesi mencapai 11.809 ribu hektare, dan perizinan sampai 2025.

"Reklamasi dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal guna memastikan keanekaragaman hayati tumbuh dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Pergub 49/2020 Rencananya Akan Direvisi, DPRD Kaltim: Kami Apresiasi Meski Terlambat

Sutomo Jabir menyampaikan, pemaparan PPM oleh PT Berau Coal cukup baik mulai dari peningkatan perekonomian, pendidikan dan kesehatan, listrik serta air bersih.

Kendati demikian, kenyataannya banyak masyarakat miskin yang penyebarannya cukup merata.

"Artinya perlu dipertanyakan sebenarnya apakah memang sesuai, atau ternyata PPM diberikan untuk warga luar lingkar tambang," ujarnya.

Untuk PT Bara Jaya Utama yang memiliki luasan wilayah konsesi 813.40 hektare dengan sistem penambangan terbuka.

Melaporkan telah melaksanakan jaminan reklamasi pertambangan dan PPM.

Baca juga: Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Kritisi Kebijakan Pemerintah Impor Beras

Dari kroscek pansus terhadap pengaduan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, Kepala Desa Sei Bebabir Bangun M Rasat menjelaskan, masyarakat mempersoalkan lahan tanam tumbuh mereka yang digusur oleh PT Berau Coal di sejumlah wilayah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved