IKN Nusantara

Investor Belum Ada, Ekonom Sebut Rencana Pembangunan IKN Nusantara Bisa Berubah Total

Investor belum ada, Ekonom sebut rencana pembangunan IKN Nusantara bisa berubah total

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

"Kalau sudah liat keseriusan pemerintah, investor akan masuk," ujar Endra di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (2/5).

Endra menjelaskan, investasi yang dilakukan investor tidak serta merta langsung dilakukan.

Investor akan melihat progres pembangunan IKN. Dari hal itu, investor akan menyampaikan interest.

Kemudian, investor akan menyampaikan letter of interest (LoI). Setelah menyampaikan LoI, investor tidak serta merta melakukan realisasi investasi.

Biasanya, investor akan terlebih dahulu melakukan perencanaan dan feasibility study.

"Tapi kita optimistis dengan perkembangan yang ada," ucap Endra.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana mengatakan, insentif pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai yang tercantum dalam PP nomor 12 tahun 2023 dapat menarik minat investor.

Misalnya, pemberian izin satu siklus HGU kepada pelaku usaha dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, satu siklus HGB 80 tahun, dan hak pakai 80 tahun pada lahan di IKN. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved